Berdasarkan
UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19
Th.2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan oleh
pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah
untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan
Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN PNF (PP No.19
Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat independen, kegiatan
akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen/penilaian secara
obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program
dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan.
Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non
formal yang terdiri atas; lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan
pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis dengan ruang
program dalam kelembagaan PNF tersebut. Sasaran lainnya yaitu program
sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri atas; program pendidikan
kecakapan hidup (life skills), program pendidikan kepemudaan (organisasi
pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, pecinta
alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan), program pendidikan pemberdayaan
perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket
C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.
Pelaksanaan
akreditasi dilakukan dengan evaluasi dokumen (desk evaluation), yaitu
penilaian kelengkapan dokumen hasil evaluasi diri satuan dan program PNF
setelah dokumen diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh sekretariat
BAN PNF dan dibuat laporannya. Selanjutnya visitasi, yaitu kegiatan
kunjungan yang dilakukan tim asesor untuk meneliti kesesuaian
dokumen/rekaman dengan kondisi yang ada di lapangan atau kesesuaian
dengan standar.
Penentuan hasil evaluasi dokumen (desk
evaluation & uadit dokument) dan hasil evaluasi lapangan menjadi
bahan penentuan hasil akreditasi. Hasil akreditasi PNF ditentukan oleh
rapat pleno BAN PNF atas dasar laporan asesmen/penilaian lapangan dari
tim asesor, dinyatakan dengan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan BAN
PNF dan ditandatangani oleh Ketua BAN PNF. Sertifikat akreditasi memuat
pernyataan hasil akreditasi satuan pendidikan dengan lingkup program
tertentu yang dimintakan akreditasi dan spesifik.
Masa berlaku
status akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan
permohonan kembali untuk diakreditasi, sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa berlakunya status akreditasi. Jika status
akreditasi sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan dan belum mengajukan
permohonan diakreditasi lagi maka status akreditasinya dinyatakan
berakhir. Namun apabila telah mengajukan permohonan diakreditasi,
meskipun masa berlakunya sudah berakhir dan belum dilakukan proses
akreditasi, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.
Bagi satuan PNF dan programnya yang tertunda akreditasinya karena telah
melebihi batas waktu proses akreditasi yang disediakan (maksimal 1
tahun) belum juga melengkapi persyaratan yang ditentukan maka harus
mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- AKREDITASI (3)
- APLIKASI PERKANTORAN (8)
- APRESIASI (4)
- ARTIKEL PNF (2)
- BERITA (2)
- DESAIN GRAFIS (2)
- KEMITRAAN (8)
- KINERJA (7)
- KURIKULUM (1)
- LEGALITAS (1)
- LOWONGAN KERJA (5)
- MARKETING (4)
- PETUNJUK TEKNIS (2)
- PRESTASI (1)
- PROGRAM KERJA (4)
- PROGRAM PELATIHAN (6)
- PROMO (3)
- SARANA PRASARANA (2)
- SERTIFIKASI (2)
- SUCCESS STORIES (6)
- TEKNISI KOMPUTER (5)
- UJI KOMPETENSI (3)
ABOUT
Social Counter
Blog Archive
Recent Posts
Comments
recentcomments
Featured Posts
Recent Posts
Recent in Sports

Tidak ada komentar:
Posting Komentar