Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyarakatkan. Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan
menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa
tugas itu dikerjakan.
Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang
mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu
tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer
dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan
yang berbeda.
Tim penyusun standar kompetensi terdiri dari para para pakar dan masukan
dari pelaku usaha (Industri) serta dan lembaga pendidikan dan
pelatihan. Sehingga dapat dipastikan standar kompetensi yang disusun
dapat sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri dan
ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku
pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional
sehingga akan memudahkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja
di manca negara.
Standar kompetensi yang disusun oleh para tenaga ahli, pelaku usaha,
pemerintah dan lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut nantinya akan
tetapkan oleh pemerintah sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI).
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- AKREDITASI (3)
- APLIKASI PERKANTORAN (8)
- APRESIASI (4)
- ARTIKEL PNF (2)
- BERITA (2)
- DESAIN GRAFIS (2)
- KEMITRAAN (8)
- KINERJA (7)
- KURIKULUM (1)
- LEGALITAS (1)
- LOWONGAN KERJA (5)
- MARKETING (4)
- PETUNJUK TEKNIS (2)
- PRESTASI (1)
- PROGRAM KERJA (4)
- PROGRAM PELATIHAN (6)
- PROMO (3)
- SARANA PRASARANA (2)
- SERTIFIKASI (2)
- SUCCESS STORIES (6)
- TEKNISI KOMPUTER (5)
- UJI KOMPETENSI (3)
ABOUT
Social Counter
Blog Archive
Recent Posts
Comments
recentcomments
Featured Posts
Recent Posts
Recent in Sports

Tidak ada komentar:
Posting Komentar